**Borneonews - Jakarta**, Lima orang pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam aksi membawa senjata tajam yang ditujukan untuk tawuran. Peristiwa ini berlangsung di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada malam hari, tepatnya pada Senin, 30 September.
Salah satu tersangka, yang diketahui berinisial YP (16), dilaporkan menyiramkan air keras kepada anggota kepolisian bernama Bripda FAA. Saat ini, Bripda FAA sedang menerima perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat luka bakar yang dideritanya di bagian wajah.
Tersangka YP (16) dijerat dengan empat pasal berlapis yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang direncanakan. Hal ini termasuk Pasal 355 ayat 1 KUHP yang menyatakan tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 8 tahun. Selanjutnya, YP terancam dengan Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14), dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Bagi mereka, ancaman hukuman yang mungkin diterima adalah penjara selama 12 tahun. Selain kelima tersangka utama, pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 26 pelajar lain yang ikut ditangkap pada malam yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa semua pelajar yang ditangkap masuk dalam kategori anak di bawah umur, dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Susatyo menegaskan bahwa pihaknya berhasil menghalau aksi tawuran itu dan mengamankan total 31 pelajar yang membawa senjata tajam, serta 20 sepeda motor yang digunakan.
Susatyo berharap bahwa insiden ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan tawuran. Tindakan preventif yang disarankan meliputi mengawasi waktu keluar anak, terutama setelah jam malam, serta memastikan mereka tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang dapat berujung pada tindak kekerasan.
Kejadian ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang berperilaku mencurigakan. Menanggapi informasi tersebut, polisi dengan cepat menerjunkan tim ke lokasi dengan dukungan dari anggota Polsek Sawah Besar. Setelah tiba, petugas berhasil menangkap para pelajar yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 17 bilah senjata tajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi, dan dua botol yang berisi air keras. Selain itu, 25 unit telepon seluler milik para tersangka dan 20 sepeda motor juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
ANTARA
Lima Pelajar Ditangkap Usai Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







