**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelesaikan pengaturan mengenai pengembangan serta penguatan lembaga keuangan mikro (LKM). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM).
Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah aturan yang mengatur pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang diidentifikasi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LKM, Agusman, dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Selain pengelompokan, RPOJK ini juga menetapkan pengaturan terkait tingkat kesehatan LKM melalui beberapa aspek yang relevan. Di samping itu, pemerintah daerah provinsi diharapkan dapat memperluas kepemilikan terhadap LKM sebagai bagian dari inisiatif ini.
OJK juga sedang menyusun suatu peta jalan atau roadmap untuk pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro. Dokumen ini akan dijadikan panduan dalam menentukan arah bagi pertumbuhan sektor industri keuangan mikro di masa mendatang.
Agusman menyatakan bahwa para pelaku industri LKM saat ini dihadapkan pada sejumlah tantangan. Di antara tantangan tersebut adalah keterbatasan dana, tata kelola yang masih kurang optimal, serta rendahnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini.
Lembaga keuangan mikro berperan penting dalam memberikan layanan bagi pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat. Mereka tidak hanya berfokus pada pemberian pinjaman atau pembiayaan bagi usaha skala mikro, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan simpanan dan memberikan jasa konsultasi untuk pengembangan usaha, dengan orientasi yang tidak semata-mata mengejar keuntungan.
Menurut Laporan Statistik Lembaga Keuangan Mikro Indonesia untuk periode April 2024 yang dikeluarkan oleh OJK, terdapat 247 pelaku LKM yang beroperasi di Indonesia. Dari total tersebut, mayoritas berlokasi di Jawa Tengah dengan 112 pelaku, diikuti oleh Jawa Timur yang memiliki 51 pelaku dan Jawa Barat sebanyak 27 pelaku LKM.
Berdasarkan laporan itu, total aset yang dimiliki oleh lembaga keuangan mikro mencapai Rp1.579,88 miliar pada bulan April 2024.
ANTARA
OJK Selesaikan Rancangan Peraturan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







