YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah proaktif dalam mengawasi berbagai kegiatan berbasis masyarakat yang berpotensi mengumpulkan massa. Pengawasan ini dilakukan terutama dalam rangka tahapan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan bahwa tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan masyarakat tidak disalahgunakan dalam konteks kampanye oleh para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada 2024. Kegiatan ini menjadi sangat penting untuk mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam pelaksanaan kampanye. Didik juga mengingatkan kepada semua tim kampanye pasangan calon agar senantiasa memberikan pemberitahuan terkait kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan tersebut juga harus tembusannya disampaikan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan disiplin dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi yang intens dengan mengundang tim pemenangan serta penghubung dari masing-masing pasangan calon. Koordinasi ini dilakukan pasca dimulainya masa kampanye Pilkada, yang berlangsung selama sepekan. Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga mengingatkan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama yang berhubungan dengan metode dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Bawaslu menyampaikan skema pengawasan yang akan diterapkan selama tahapan kampanye berlangsung. Pengawasan ini meliputi pemberian imbauan secara tertulis kepada tim kampanye agar tidak melibatkan individu-individu yang dilarang hadir dalam kegiatan kampanye, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pamong kelurahan, serta anak-anak. Selanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan kepada tim kampanye untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye. Ini termasuk tindakan menghasut, memecah belah, serta memfitnah partai politik, individu, atau kelompok masyarakat tertentu. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, mengingatkan agar tim pemenangan atau tim kampanye mematuhi regulasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah larangan dalam pemasangan APK, di antaranya pemasangan yang dilarang di area perempatan, dekat alat pemberi isyarat lalu lintas (*APILL*), serta tidak boleh dipasang di media informasi milik pemerintah daerah. Dengan adanya pengawasan ketat dan pedoman yang jelas ini, diharapkan pelaksanaan kampanye di Bantul dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas. ANTARA