JAKARTA –
**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengungkapkan bahwa program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah berhasil menyalurkan dana sebesar Rp9,66 triliun. Dana tersebut mencakup area seluas 344.792 hektare per tanggal 20 September 2024. Penyaluran dana ini ditujukan untuk 154.866 pekebun. Sebelumnya, pemerintah telah meningkatkan jumlah dana alokasi dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare khusus untuk program PSR, yang mulai berlaku sejak Agustus 2024. Dida menyampaikan bahwa selain upaya peningkatan intensifikasi, peremajaan sawit juga telah dilakukan. Ia juga memberikan informasi positif bahwa per 20 September, dana yang disalurkan telah meningkat dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. "Ini adalah berita baik. Sejak bulan lalu, kami telah meningkatkan jumlah dana yang disalurkan," ujar Dida pada acara Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) 2024, di Bali, Kamis lalu. Dida juga menekankan bahwa dengan realisasi dana yang baik, dalam lima tahun ke depan, produktivitas dari kebun kelapa sawit dapat meningkat hingga mencapai 70 juta ton. "Produksi sawit saat ini berkisar 50 juta ton, dan dalam lima tahun ke depan bisa meningkat menjadi antara 60 hingga 70 juta ton," imbuhnya. Kenaikan dana alokasi per hektare ini telah tertuang dalam Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit No 252/2024 mengenai besaran biaya standar untuk dana peremajaan kebun kelapa sawit yang dikelola oleh Badan tersebut. Sebagai langkah percepatan pelaksanaan program PSR, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan khusus yang harus dipatuhi. Pertama, proses verifikasi dokumen pengajuan PSR akan dipersingkat dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Selain itu, syarat untuk mendapatkan surat keterangan bebas dari kawasan hutan yang biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kini digantikan dengan surat pernyataan yang hanya perlu disampaikan oleh pekebun. Surat ini cukup menyatakan bahwa lahan mereka bebas dari kawasan hutan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta terbebas dari HGU. Dalam upaya lebih lanjut, program PSR juga meningkatkan dana bagi pekebun dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. Pemerintah juga memberikan dukungan dalam hal pembiayaan untuk riset benih kelapa sawit unggul dan penerapan teknologi. Hal ini dimaksudkan agar dana program PSR dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) yang ke-8 di tahun 2024 diadakan pada 3 hingga 4 September 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali. Acara ini diorganisir oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai ajang untuk diskusi dan penyebaran hasil-hasil penelitian dan pengembangan mengenai kelapa sawit kepada pelaku industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Selain itu, pada Perisai ke-8 juga diumumkan pemenang Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa, yang diikuti oleh banyak perguruan tinggi di seluruh Indonesia. ANTARA