BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan pentingnya pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat untuk segera menuntaskan masalah yang dihadapi oleh sekitar 700 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima pembayaran uang pensiunan atau biasa disebut uang *kadeudeuh*. Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan harapannya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secepatnya. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Kami dari legislatif normatif saja. Diharapkan agar persoalan itu bisa segera diselesaikan." Endang menyoroti pentingnya hak pensiunan PNS yang telah lama mengabdi, dan mengajak para pengurus Korpri untuk tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Ia percaya bahwa uang pensiunan adalah hak dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sehingga diperlukan tindakan cepat untuk mengakhiri ketidakpastian ini. Selain itu, Endang juga berencana untuk berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang guna mendiskusikan langkah lebih lanjut dalam penyelesaian masalah ini. Di sisi lain, sejumlah perwakilan dari ratusan pensiunan PNS yang berada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor Korpri untuk menagih hak mereka yang berupa pembayaran uang *kadeudeuh*. Salah satu mantan PNS, Juhdiana, menyampaikan keprihatinan atas banyaknya pensiunan yang hingga kini belum mendapatkan hak mereka setelah bertahun-tahun mengabdi. Juhdiana mengingatkan bahwa selama menjadi PNS, setiap individu telah melakukan setoran bulanan kepada Korpri sebagai wadah organisasi bagi PNS. Setoran tersebut merupakan kewajiban yang berlangsung dari masa penerimaan hingga pensiun, di mana setiap pensiunan berhak atas uang sebesar Rp14 juta yang seharusnya diterima dari Korpri sebagai pengembalian setoran mereka. Menurut informasi yang diperoleh, saat ini terdapat ratusan pensiunan PNS yang masih mempertanyakan mengenai uang pensiunan mereka dari Korpri. Mereka adalah pensiunan yang berstatus di tahun 2022 hingga 2023. Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah pensiunan yang belum menerima uang pensiunan dari Korpri Karawang berkisar sekitar 700 orang, sehingga total akumulasi hak uang pensiunan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp9,8 miliar. ANTARA