**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Republik Indonesia tengah merencanakan untuk melakukan revisi terhadap manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*) dengan tujuan menyetarakan nilainya dengan program Kartu Prakerja. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan dukungan yang lebih baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif pelatihan yang terkait dengan *JKP* akan disesuaikan dengan nilai insentif pelatihan dari Kartu Prakerja. Saat ini, insentif untuk program Kartu Prakerja mencapai sekitar Rp3,5 juta, sedangkan besaran untuk pelatihan di dalam *JKP* masih berada di bawah angka tersebut. Oleh karena itu, pemerintahan berkomitmen untuk meningkatkan nilai manfaat pelatihan yang ditawarkan melalui *JKP*.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah skema perlindungan yang disediakan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (*PHK*). Terdapat tiga bentuk bantuan yang diberikan dalam program ini, meliputi tunjangan uang tunai, akses informasi terkait pasar kerja, serta pelatihan kerja yang berbasis kompetensi. Pelatihan tersebut dapat diakses baik secara daring maupun luring.
Pelatihan kerja ini dapat dijalankan dengan mengintegrasikan akses informasi pasar kerja yang mendukung sistem informasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Peserta program diharuskan untuk melaporkan pelatihan yang telah mereka jalani dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah menyelesaikannya.
Sebelumnya, Airlangga juga pernah membahas kemungkinan revisi kebijakan *JKP* dalam sebuah pernyataan setelah Sidang Kabinet yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara, pada Jumat (13/9). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa biaya untuk pelatihan kerja akan ditingkatkan dari yang awalnya Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.
Selain peningkatan nilai manfaat pelatihan, cakupan penerima *JKP* juga akan diperluas untuk mencakup pekerja kontrak dan mereka yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (*PKWT*). Adapun untuk tunjangan uang tunai, nantinya juga akan ada perubahan. Sebelumnya, manfaat uang tunai yang diberikan mencapai 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya. Gaji yang dihitung merupakan penghasilan terakhir, dengan batasan maksimal Rp5 juta per bulan. Dalam rencana penyesuaian ini, manfaat uang tunai akan disesuaikan menjadi 45 persen dari gaji selama enam bulan.
Menurut pernyataan Airlangga, pemerintah saat ini tengah menyiapkan landasan hukum untuk kebijakan tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (*PP*) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (*Permenaker*).
ANTARA
Pemerintah Revisi JKP, Setarakan Manfaat dengan Kartu Prakerja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







