BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Kepolisian Resor Kota Bogor, yang berada di bawah Polda Jawa Barat, telah berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial EP, yang diketahui berusia 23 tahun. Pelaku tersebut ditangkap karena terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan ponsel, dengan total mencapai tujuh kali. Akibat ulahnya, banyak korban yang mengalami kerugian hingga mencapai jutaan rupiah. Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Tariq, mengungkapkan saat konferensi pers, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan motif ekonomi. Dalam penjelasannya, Guntur menyebutkan bahwa ponsel-ponsel yang berhasil dicuri oleh EP dijual dengan harga yang cukup rendah, yaitu ratusan ribu rupiah, melalui sistem *cash on delivery*. Jika dijumlahkan, total kerugian yang dialami oleh para korban akibat tindakan pelaku mencapai sekitar Rp10 juta. Guntur juga menjelaskan taktik yang digunakan pelaku dalam beraksi. Dia mengintai para korban dengan cara yang mirip dengan *hunting* secara acak. Ketika melihat korban dalam keadaan lengah, pelaku langsung melakukan penjambretan, yang menunjukkan betapa cepatnya ia bertindak saat menemukan kesempatan. Kejadian terakhir yang dilakukan EP berlangsung pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, di wilayah Kelurahan Tajur. Saat itu, pelaku berhasil menjambret ponsel dari seorang ibu yang sedang menggendong bayinya. Berkat kerja cepat kepolisian, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah berhasil ditangkap. Diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam penangkapan ini, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk sebuah sepeda motor yang merupakan milik pelaku. Menurut Kompol Fajar, Kapolsek Bogor Timur, motor tersebut masih dalam proses cicilan, di mana pelaku baru melunasi pembayaran untuk satu kali angsuran saja. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan ekonomi, seperti mencicil kendaraan dan biaya kuliah, berperan besar dalam mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, EP disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri, terutama saat menggunakan ponsel di tempat-tempat umum, agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. ANTARA