PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya, di bawah naungan Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, menggelar sidang tera ulang di Pasar Bawah PU.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sidang tera ulang ini merupakan pelaksanaan tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu, berdasarkan Permendag Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat UTTP.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program daerah tertib ukur, dalam sidang tera ulang ini, terdapat 22 unit timbangan meja dan 1 timbangan pegas milik para pedagang yang diuji oleh penera DPKUKMP.

"Jika UTTP tersebut sesuai persyaratan, maka dibubuhkan tanda tera SAH.  Namun, jika tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka dibubuhkan tanda BATAL, kemudian UTTP dikembalikan ke pihak pedagang," kata Kepala DPKUKMP Palangka Raya Samsul Rizal, Kamis, 3 Oktober 2024.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini dilaksanakan 1 tahun sekali, tujuannya adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen, serta mewujudkan tertib ukur.

--page

Bagi para pedagang yang ingin mengajukan tera atau tera ulang, dapat datang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangkaraya.  Masyarakat juga dapat menghubungi melalui email: uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com untuk informasi lebih lanjut.

Dengan pelaksanaan sidang tera ulang ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kebenaran pengukuran dan transaksi di pasar tradisional.

"Hal ini juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya pasar yang tertib dan adil bagi semua pihak," pungkasnya. (PATHUR/Y)