BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disesuaikan dengan kemampuan finansial daerah setempat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Lelawati. Pada sebuah kesempatan baru-baru ini, Lelawati menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK harus mempertimbangkan kapasitas anggaran yang tersedia, mengingat gaji para pegawai tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk tahun 2024, Pemkot Bandarlampung mendapatkan alokasi untuk merekrut sebanyak 300 PPPK. Rincian dari kuota tersebut terdiri atas 100 posisi untuk tenaga teknis, 100 untuk tenaga pendidik, dan 100 untuk tenaga kesehatan. Proses pengumuman mengenai hal ini telah dimulai pada awal bulan Oktober. Lelawati mengingatkan kepada semua calon pelamar agar mempersiapkan diri sebaik mungkin. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari masalah dalam proses pemberkasan yang tidak memenuhi syarat. Ia juga menekankan bahwa dalam pendaftaran PPPK tahun ini, prioritas diberikan kepada guru dan bidan yang berasal dari Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Selain itu, pelamar yang diizinkan juga mencakup tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta mereka yang telah bekerja aktif di lingkungan Pemkot Bandarlampung selama minimal dua tahun. Secara keseluruhan, jumlah pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang. Pihak pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian maksimal kepada pegawai tersebut, dengan rencana pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap. Namun, semua rencana tersebut tetap akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan pemkot. ANTARA