**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi aparatur pemerintah desa. Inisiatif ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi, terutama melalui pendampingan dan pengawasan terhadap program dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa acara penerangan hukum ini berlangsung di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari program *Jaksa Jaga Desa*, yang merupakan salah satu program intelijen dari Kejaksaan RI.
Dwi menyatakan, Kami berupaya mengedepankan peran jaksa sebagai garda terdepan di desa dalam memerangi korupsi. Penting untuk memastikan bahwa aparatur desa mengetahui hak dan kewajiban mereka agar tidak terjerat masalah hukum yang disebabkan oleh ketidaktahuan. Oleh karena itu, bimbingan serta pembekalan sangat diperlukan, ungkapnya saat berbicara di Cikarang.
Sementara itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di desa dilakukan dengan tepat waktu, mutu, serta sasaran yang benar. Kejaksaan berharap untuk dapat menjadi tempat yang nyaman bagi perangkat desa dalam berkonsultasi untuk segala permasalahan terkait pengelolaan dana desa.
"Kami berharap melalui *Jaksa Jaga Desa*, kita dapat saling berbagi informasi, berdiskusi, serta memperkuat pemahaman hukum perangkat desa. Ini akan membantu mereka mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam tentang aspek-aspek hukum yang sering mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat berkonsultasi langsung dengan para jaksa, tambahnya.
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap program *Jaksa Jaga Desa*. Ia menekankan bahwa program ini sangat penting untuk mendukung aparatur pemerintah desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi para kepala desa dan kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berdialog mengenai hal-hal yang perlu dibahas dan ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa, jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, berharap agar program ini dapat mencakup seluruh kecamatan di daerah tersebut, sehingga setiap kepala desa dapat memahami aspek hukum terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa.
"Harapan kami adalah terbentuknya silaturahmi dan komunikasi yang baik antara para kepala desa dengan kejaksaan. Dengan komunikasi yang terbuka, mereka tidak perlu ragu untuk berdiskusi mengenai masalah hukum yang sering mereka temui dalam praktik sehari-hari, pungkasnya.
Agenda kegiatan ini juga diramaikan dengan sesi diskusi antara para jaksa dengan Muspika Kecamatan Cibitung, serta dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Cibitung serta tokoh masyarakat setempat.
ANTARA
Kejaksaan Negeri Bekasi Laksanakan Penerangan Hukum untuk Desa
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







