JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengungkapkan bahwa proses transisi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diperkirakan akan selesai dalam minggu ini. Pembahasan mengenai perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, langkah terakhir yang diperlukan adalah pengesahan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden. Dida menyampaikan, "Proses pembahasan Peraturan Presiden telah berlangsung. Kami berharap dalam waktu dekat, baik minggu ini atau paling lambat minggu depan, peraturan tersebut dapat diundangkan, mengingat semua kementerian telah sepakat, termasuk para *stakeholder* yang telah dilibatkan dalam konsultasi publik." Dalam penjelasannya, Dida mengacu pada risalah Rapat Internal Presiden yang membahas Badan Pengelola Kakao dan Kelapa dengan nomor R.83/Seskab/DKK/07/2024 yang berlangsung pada 10 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, ada beberapa keputusan penting yang dicapai. Pertama, Presiden menyetujui penugasan tambahan kepada BPDPKS untuk mengelola komoditas kakao dan kelapa dengan menambah Deputi Kakao dan Kelapa di dalam lembaga tersebut. Kedua, telah disetujui perubahan kebijakan Bea Keluar untuk komoditas kakao dan kelapa menjadi pungutan ekspor yang langsung masuk ke BPDPKS. Ketiga, pemerintah berencana meluncurkan program utama yang berfokus pada pengembangan persemaian (*nursery*) dan pelaksanaan peremajaan (*replanting*) tanaman kakao dan kelapa. Walau sebelumnya komoditas karet juga dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam pengelolaan BPDPKS, Dida menjelaskan bahwa penambahan komoditas ini akan dilaksanakan secara bertahap. Saat ini, perhatian pemerintah lebih diarahkan pada pengelolaan kakao dan kelapa mengingat urgensi pengelolaan yang cukup tinggi. "Komoditas karet tidak dihilangkan. Arahan dari Bapak Presiden adalah untuk fokus pada kakao dan kelapa. Namun, seiring waktu, kami menyadari bahwa karet, kopi, dan komoditas lain juga memiliki nilai strategis. Oleh karena itu, pengelolaannya akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan kakao dan kelapa karena tingkat urgensinya sangat tinggi," tegas Dida. Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa saat ini terjadi beberapa tantangan dalam industri kakao. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, produksi kakao Indonesia mengalami penurunan sebesar 8,3 persen per tahun antara 2015 hingga 2023. Saat ini, sebagian besar bahan baku biji kakao yang digunakan di Indonesia masih harus diimpor, sementara harga kakao di pasar global terus meningkat, berpotensi memberikan tekanan lebih pada industri. Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian mencatat produksi biji kakao di Indonesia baru mencapai 160 ribu ton. Dida menyoroti bahwa permasalahan yang dihadapi industri kakao terutama terletak pada aspek hulu. "Dulu kita mampu memproduksi 600 ribu ton biji kakao, tetapi sekarang kapasitas produksi hanya di bawah 200 ribu ton. Kami akan terus mendorong kapasitas produksi ini, namun fokus awal kami masih di hulu, kecuali untuk biodiesel, karena salah satu misi utama BPDPKS adalah mengembangkan biodiesel," tambahnya. ANTARA