SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Penyaluran pembiayaan *Ultra Mikro* (UMi) di wilayah yang menjadi tanggung jawab Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama triwulan ketiga tahun 2024 tercatat mencapai Rp75,26 miliar. Pembiayaan ini berhasil mencapai 16.770 debitur yang merupakan pelaku usaha mikro di daerah tersebut. Pelaksana tugas Kepala KPPN Kudus, Herkwin, menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan UMi meliputi wilayah Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara. Informasi tersebut disampaikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Kudus pada hari Kamis. Berdasarkan data yang tersedia di dalam Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi) hingga bulan September 2024, total dana yang tersalurkan mendekati angka Rp75,26 miliar. Besaran pinjaman yang diterima setiap debitur bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing. Dari penyaluran pembiayaan tersebut, Kabupaten Jepara menjadi yang terbanyak dengan total dana mencapai Rp37,6 miliar, yang didistribusikan kepada 8.655 debitur. Selanjutnya, Kabupaten Demak mengikuti dengan total pinjaman sebesar Rp25,05 miliar untuk 5.345 debitur. Sementara itu, Kabupaten Kudus mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp12,6 miliar, yang dialokasikan kepada 2.770 debitur. Herkwin menjelaskan bahwa program pembiayaan UMi merupakan kelanjutan dari inisiatif bantuan sosial yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian usaha. Program ini khusus menyasar kepada usaha mikro yang berada di lapisan masyarakat terbawah, yang belum mendapatkan akses kredit dari perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan UMi menawarkan fasilitas pinjaman maksimal sebesar Rp10 juta untuk setiap nasabah. Penyaluran dilakukan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan finansial kepada usaha kecil. Untuk dapat memperoleh pembiayaan UMi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon debitur. Di antaranya adalah tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP elektronik, serta memiliki izin usaha atau keterangan usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, atau surat keterangan usaha dari penyalur. ANTARA