JAKARTA –
**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengungkapkan bahwa penerapan Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa, yang dikenal sebagai *European Union Deforestation Regulation* (EUDR), berpotensi mengalami penundaan selama satu tahun. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap protes yang disampaikan oleh delegasi Indonesia terhadap kebijakan Uni Eropa yang berkaitan dengan standardisasi komoditas kelapa sawit. Dalam penjelasannya, Dida mengungkapkan bahwa peta yang digunakan dalam regulasi EUDR menggambarkan kondisi hutan pada tahun 2020 dengan indikasi area yang berwarna hijau. Menurutnya, pencapaian dalam hal reforestasi seharusnya mendapatkan pengakuan, mengingat Indonesia telah bertahun-tahun melakukan upaya perbaikan pada sektor kelapa sawit, termasuk penerapan *Indonesian Sustainable Palm Oil* (ISPO) yang dimulai sejak tahun 2011. Dida menambahkan bahwa penolakan terhadap EUDR tidak hanya datang dari Indonesia, melainkan juga dari beberapa pihak lain di negara-negara Eropa. Contohnya, Kanselir Jerman, Olaf Scholz, telah meminta agar penerapan EUDR ditunda. Sejumlah pengusaha Eropa juga mengeluhkan bahwa regulasi ini dapat dianggap diskriminatif sehingga berpotensi merugikan bisnis mereka. "Saat ini, banyak pengusaha, termasuk pengusaha pelabuhan, menunjukkan sikap menolak EUDR," jelas Dida. Ia merasa bahwa adanya potensi penundaan selama satu tahun menunjukkan bahwa pembuat kebijakan di tingkat Komisi Uni Eropa mulai memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Indonesia. Dida menekankan bahwa meskipun terdapat penundaan, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan. "Hal ini bisa dilihat sebagai jeda yang bisa dimanfaatkan, mengingat mereka menunjukkan *good will* untuk mendengarkan posisi negara-negara produsen," tambahnya. Rencananya, jika tidak ada perubahan, ketentuan EUDR akan mulai diterapkan pada tanggal 30 Desember 2024. Regulasi ini akan melarang penjualan produk turunan hasil hutan kecuali perusahaan dapat membuktikan bahwa produk tersebut tidak terkait dengan aktivitas deforestasi. ANTARA