JAKARTA –
**Borneonews - Surakarta,** Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendaftarkan diri untuk pindah ke Surakarta, Jawa Tengah, sebagai rencananya untuk kembali ke kampung halamannya setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir bulan ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, yang mengungkapkan bahwa Jokowi telah mengajukan permohonan untuk perubahan alamat residensi menjadi Surakarta pada bulan September lalu. Murtono juga menyatakan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah daerah untuk menggelar acara penyambutan khusus bagi Jokowi dan Iriana, Ibu Negara, yang akan kembali tinggal di Surakarta setelah lebih dari sepuluh tahun menetap di Jakarta. Kembalinya pasangan tersebut ke kota ini menandai momen penting dalam perjalanan hidup mereka. Lebih lanjut, ia merinci bahwa alamat tinggal Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, masih tercatat di Surakarta. Menurutnya, pemda setempat belum menerima permohonan dari Gibran untuk mengubah alamat residensinya ke ibu kota negara. Dengan kondisi ini, kecuali jika ada perubahan alamat lagi, Jokowi dan Gibran akan terdaftar sebagai pemilih untuk pemilihan lokal 2024 di Surakarta. Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jokowi dan Iriana telah terdaftar untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara nomor 12 yang terletak di Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari. Sementara itu, Gibran beserta istrinya, Selvi Ananda, tercatat sebagai pemilih di tempat pemungutan suara nomor 18 di Desa Manahan, juga di Banjarsari. Christanto menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus diberikan kepada keluarga presiden, sebab berdasarkan regulasi yang ada, perlakuan istimewa hanya akan diberikan kepada lansia serta pemilih yang sakit, hamil, atau penyandang disabilitas. Pada bulan Juni lalu, Setya Utama, sekretaris di Kementerian Sekretariat Negara, mengonfirmasi bahwa Jokowi telah memilih tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai lokasi tempat tinggalnya di masa mendatang, yang berdekatan dengan kota kelahirannya, Surakarta. Sesuai dengan ketentuan hukum, mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima bantuan rumah satu kali dari negara, termasuk perabotan dan fasilitas yang diperlukan. Utama menjelaskan bahwa rumah yang dibangun di atas lahan yang dipilih itu akan siap digunakan oleh presiden yang telah pensiun tersebut setelah masa jabatannya berakhir. ANTARA