JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa pelaku usaha retailer atau pengecer diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang dijual. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa prinsip dari sertifikasi halal untuk retailer adalah pada layanan yang diberikan, bukan pada produk itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa jasa yang disediakan harus mampu menjamin bahwa produk yang ditangani tetap berada dalam kondisi halal dan tidak terkontaminasi oleh produk nonhalal. Muti juga menjelaskan bahwa persepsi masyarakat terhadap sertifikat halal untuk layanan retailer sangat beragam. Sebagian orang memahami bahwa sertifikasi halal yang diberikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tidak serta merta menjamin bahwa semua produk yang dijual di dalamnya juga halal. Sebaliknya, ada juga yang beranggapan bahwa sertifikat halal tersebut berarti seluruh produk yang ada sudah terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi kesalahpahaman ini agar tidak berlanjut di masyarakat. Dia menegaskan bahwa usaha retailer yang bergerak di bidang makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti memisahkan fasilitas penyimpanan untuk produk halal dan haram. Proses sertifikasi halal untuk retailer mencakup seluruh tahapan penanganan, mulai dari penerimaan barang hingga penyimpanan produk, serta pemajangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal tidak terkontaminasi. Dalam hal ini, produk yang ditangani oleh retailer wajib diidentifikasi dan ditangani menurut standar yang telah ditentukan. Terdapat tiga kategori produk dalam layanan retailer yang memerlukan penanganan yang berbeda. Pertama, produk yang jelas-jelas halal, seperti sayuran dan buah-buahan, yang tidak memerlukan perlakuan khusus. Kedua, produk yang haram, seperti daging babi dan alkohol, harus dipastikan tidak mencemari produk halal lainnya dan harus diberi label yang jelas. Ketiga, produk yang status kehalalannya masih dipertanyakan harus dijaga agar tidak tercemar produk yang telah bersertifikat halal. Perusahaan juga diwajibkan untuk memiliki prosedur tertulis yang mencakup dokumentasi yang jelas terkait penerimaan, penanganan, dan penyimpanan produk, serta ketertelusuran penanganan. Selain itu, pelatihan kepada personel dan pelaksanaan audit internal juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap standar kehalalan. Hingga September 2024, menurut data dari BPJPH, sudah ada 48 perusahaan retailer yang telah mendapatkan sertifikasi halal, dengan 28 di antaranya menjalani proses sertifikasi melalui pemeriksaan dari LPPOM. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, beserta regulasi turunan yang mewajibkan semua produk yang dipasarkan memiliki sertifikat halal. Batas waktu untuk kepatuhan pada empat kategori produk, termasuk makanan dan minuman sebagai produk akhir, bahan baku, serta jasa yang berhubungan dengan proses pangan, akan berakhir pada 17 Oktober 2024. ANTARA