PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pencegahan tindakan korupsi di kalangan para anggota dewan yang baru dilantik. Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, David Sepriwasa, menjelaskan bahwa tujuan utama dari bimtek ini adalah agar para anggota dewan memahami secara mendalam mengenai tindak pidana korupsi, termasuk norma-norma yang harus dihindari. Ia menyatakan bahwa ini adalah kegiatan bimtek ketiga yang diselenggarakan di provinsi Kalimantan Barat, setelah sebelumnya diadakan untuk para kepala dinas pada tahun 2022 dan 2023. David menekankan tema pentingnya keluarga berintegritas, di mana diharapkan pasangan pejabat dapat mendukung suaminya dalam menerapkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menggarisbawahi perlunya dukungan dari keluarga dalam upaya pencegahan korupsi dan menyoroti fenomena *flexing*, yang merujuk pada pamer kekayaan yang kerap ditunjukkan oleh pasangan pejabat. Dalam sesi bimtek tersebut, David menekankan pentingnya menerapkan gaya hidup sederhana bagi pejabat negara. Menurutnya, pola hidup mewah yang ditampilkan oleh pejabat publik dan pasangan mereka dapat memiliki dampak negatif yang luas. Harapannya, para anggota dewan dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh integritas dan bebas dari tekanan. Ketua Sementara DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan bahwa momen ini sangat berharga bagi setiap anggota dewan, baik yang baru maupun yang telah menjabat sebelumnya. Ia menilai bahwa kunjungan ini memberikan kesempatan untuk memahami dan mempelajari nilai-nilai antikorupsi yang dapat diterapkan terutama dalam konteks keluarga. Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, turut mendukung inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa menurut data yang dirilis oleh KPK, ada sebanyak 1.648 tersangka tindak pidana korupsi dari waktu berdirinya KPK hingga September 2023. Ani menjelaskan, banyak kasus korupsi yang terjadi dipicu oleh pengaruh keluarga dan melibatkan anggota keluarga lainnya, sehingga peran keluarga dalam mencegah korupsi menjadi sangat krusial. Ia juga mengingatkan pentingnya bagi para pejabat publik untuk belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi, dimana banyak yang terpaksa kehilangan posisi dan harus menjalani hukuman penjara. Dari data KPK juga diperoleh informasi bahwa hanya 4 persen orang tua yang mampu menanamkan nilai kejujuran kepada anak-anaknya. Melalui bimtek ini, Ani berharap dapat terbentuk karakter antikorupsi di dalam keluarga. Lebih lanjut, Ani menekankan bahwa kehilangan seorang anggota keluarga akibat kasus korupsi akan memberikan dampak emosional yang panjang dan menyakitkan, tidak seperti kehilangan posisi di tempat kerja yang dapat dengan mudah digantikan. ANTARA