**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa rincian mengenai kenaikan *upah minimum* pada tahun 2025 akan bergantung pada data yang akan disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menegaskan pentingnya menunggu laporan dari BPS sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Kenaikan *upah minimum provinsi* (UMP) mengikuti siklus tahunan yang akan diumumkan pada bulan November. Jadi, kita perlu menunggu hasil dari laporan BPS mengenai kondisi terkini," ungkap Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta.
Laporan yang diharapkan mencakup informasi terkait dengan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurut regulasi yang ada, perhitungan kenaikan *upah minimum* dikendalikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Dalam PP ini, terdapat tiga variabel penting yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang relevan.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menekankan bahwa pemerintah ingin melakukan persiapan yang menyeluruh agar tidak timbul gejolak setelah penetapan *upah minimum*. Pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan para pekerja sekaligus kenyataan yang dihadapi oleh buruh untuk menghasilkan kebijakan yang efektif.
"Regulasi dan tata kelola harus dapat *comply*, tetapi kita juga harus melihat kebutuhan nyata mengenai berapa besar kenaikan yang diperlukan," jelasnya lebih lanjut.
Dalam proses penetapan ini, Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menyampaikan perhitungan yang mengikuti PP 51/2023 kepada para gubernur. Pada akhirnya, keputusan mengenai besaran kenaikan *upah minimum* akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan semua pihak dalam diskusi mengenai kenaikan *upah minimum*, termasuk pengusaha dan pekerja dari berbagai lapisan masyarakat. "Kami membutuhkan pekerja kelas menengah untuk memiliki daya beli yang kuat, yang pada gilirannya akan meningkatkan aktivitas belanja. Ini sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Airlangga, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan, telah memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa Direktur Jenderal Kemnaker untuk mendalami dan merumuskan solusi terkait isu-isu seputar ketenagakerjaan. Penunjukan Airlangga sebagai Plt Menaker menggantikan Ida Fauziyah, yang baru-baru ini terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ANTARA
Detail Kenaikan Upah Minimum 2025 Tunggu Data dari BPS
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







