SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik *kampanye hitam* di media sosial, terutama selama masa tahapan kampanye bagi pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menjelaskan bahwa tahapan kampanye sering kali menjadi periode yang rawan terjadi pelanggaran, baik dari aspek administratif, pidana, maupun kode etik. Para paslon berupaya untuk memperkenalkan gagasan, visi, dan misi mereka kepada masyarakat dalam waktu yang terbatas. "Dalam tahapan kampanye yang cukup singkat ini, setiap paslon akan mencoba melaksanakan berbagai kegiatan untuk memengaruhi para pemilih," ungkap Daini. Ia juga mengingatkan bahwa semua paslon diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia. Bawaslu Kaltim telah menyiapkan pengawas yang tersebar hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan secara maksimal. Selain itu, Bawaslu juga telah memperkuat kelembagaan serta menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. "Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan di lapangan serta menjadi pengawas partisipatif," tambah Daini. Salah satu tantangan utama dalam pengawasan kampanye, menurut Daini, adalah penggunaan media sosial. Paslon diperbolehkan untuk berkampanye melalui platform tersebut, namun mereka wajib mendaftarkan akun yang digunakan. "Masalah muncul ketika individu yang tidak terdaftar ikut serta dalam kampanye, terutama jika kampanye tersebut bersifat hoaks atau negatif," ujarnya. Daini menekankan bahwa *kampanye hitam* di media sosial bisa mengakibatkan perpecahan di kalangan masyarakat dan memerlukan penanganan yang khusus. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta unit *cybercrime* dari kepolisian untuk menindaklanjuti isu-isu tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa akun-akun anonim yang berperan sebagai *buzzer* untuk menyerang pribadi paslon menjadi tantangan tersendiri. Bawaslu Kaltim mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye. "Partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi potensi pelanggaran di lapangan," tegas Daini. Ia menambahkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk merekomendasikan dan menutup platform yang dianggap melanggar aturan dalam penyebaran informasi. Dalam rangka menjaga Pilkada yang adil dan demokratis, Bawaslu Kaltim terus melakukan sosialisasi mengenai aturan kampanye kepada para pemangku kepentingan. "Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap proses Pilkada di Kaltim dapat berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas," tutup Daini. ANTARA