**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 44 tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan karier serta kesejahteraan para dosen di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris, Permendikbudristek 44/2024 memberikan kejelasan pengaturan untuk meningkatkan martabat profesi dosen. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan dosen semakin baik. Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penyederhanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, sehingga memberikan otonomi lebih besar kepada perguruan tinggi dalam menentukan jalur karier dosen.
"Dosen kini memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menyusun capaian kinerja mereka, yang dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi," kata Abdul Haris dalam acara webinar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis.
Ia juga menjelaskan bahwa status dosen dalam peraturan baru ini lebih terdefinisi, dengan semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen kini bisa lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi, sesuai dengan kebutuhan institusi masing-masing.
Lebih jauh, aturan baru ini menegaskan hak dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN untuk memperoleh penghasilan yang melebihi angka kebutuhan hidup minimum, serta memungkinkan dosen untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.
"Ini adalah langkah menuju peningkatan pendapatan dosen di Indonesia agar tidak hanya sekadar sesuai dengan upah minimum, tetapi juga menjamin keamanan sosial para dosen," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyatakan bahwa penerbitan regulasi ini telah mempertimbangkan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat saat ini.
"Saya berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tata kelola profesi dosen dan pengaturan mengenai tunjangan serta penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN," jelas Tatang.
Ia juga menambahkan bahwa fokus institusinya hingga akhir tahun 2024 adalah memastikan perguruan tinggi memahami regulasi tersebut. Kemudian, di semester pertama tahun 2025, diharapkan perguruan tinggi sudah dapat menyiapkan langkah implementasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam aplikasi *SISTER* serta menyebarluaskan informasi kepada dosen.
"Tentu, antara sekarang hingga Juni 2025 akan ada berbagai sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek, serta penyediaan materi panduan bagi perguruan tinggi yang akan dirilis secara bertahap sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara ideal pada Agustus 2025," imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 44 tahun 2024, klasifikasi dosen berdasarkan NIDN, NIDK, dan NUP tidak berlaku lagi. Kini terdapat dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS) dan memiliki jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja kurang dari 12 SKS.
Kebijakan ini juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan dosen, terutama dengan memastikan gaji mereka harus di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, gaji mereka akan disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan bagi dosen non-ASN, gaji akan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Di samping gaji dan tunjangan yang terkait, dosen yang memenuhi syarat juga akan mendapatkan beragam tunjangan, termasuk tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
ANTARA
Peraturan Baru Kemendikbudristek Tingkatkan Kesejahteraan Dosen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







