SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Adanya dunia usaha yang belum melunasi kewajiban dalam pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah Kabupaten Sukamara, membuat Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan upaya pemanggilan.

Pemanggilan yang dilakukan kejaksaan berdasarkan atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan pihak BPJS Kesehatan Cabang Sampit.

“Pada hari ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Sampit memberikan surat kuasa kepada kami terkait dengan adanya kewajiban dari beberapa perusahaan yang masih belum memenuhi sebagaimana disahkan dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 terkait dengan badan penyelenggara jaminan sosial khususnya untuk kesehatan,” ucap Kajari Sukamara, Muhammad Irwan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dalam kesempatan itu, Irwan mengimbau kepada para pemberi kerja untuk menyelesaikan kewajiban yang seharusnya menurut undang-undang sudah seyogyanya disetorkan kepada BPJS Kesehatan.

“Karena hak-hak para pekerja dengan adanya pembayaran iuran maka mereka secara kesehatannya baik pekerja maupun keluarganya bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Wisma Wendy Saragih mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran kepada 5 badan usaha yang sudah di SKK kan BPJS Kesehatan cabang Sampit.

“Di mana 5 badan usaha ini tiga diantaranya sudah melakukan pembayaran yang sudah disetorkan ke BPJS Kesehatan cabang Sampit sebesar Rp 20 juta lebih. Ini juga menjadi harapan kita kedepannya agar badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara dapat rutin melakukan pembayaran iuran untuk kesejahteraan pegawai dan juga anggota keluarga,” ucapnya. 

Dia menjelaskan, upaya pihaknya agar badan usaha memenuhi kewajibannya membayarkan iuran pekerjanya diantaranya adalah dengan melakukan penagihan rutin setiap bulan dan pemeriksaan lapangan.

“Dari pemeriksaan ini kalau memang masih ada yang  membayarkan kewajibannya atau melunasi kewajibannya, maka kita akan kerjasama dengan pihak eksternal termasuk proses hari ini SKK ke Kejaksaan,” jelasnya.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sukamara, Jul Indra menyampaikan dari lima badan usaha tiga diantaranya telah melakukan pembayaran iruan, sehingga masih ada dua badan usaha yang belum melakukan pelunasan tunggakan iuran.

“Sisa dua ini mungkin akan kita lanjutkan dengan mengundang kembali, kira-kira kendalanya apa,” jelas  Jul Indra. (NORHASANAH/H)