JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Sylvana, yang merupakan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (*APD*) pada Kementerian Kesehatan di tahun anggaran 2020. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, juga akan diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian tentang pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan selama pemeriksaan berlangsung. KPK sebelumnya sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan *APD* di Kementerian Kesehatan pada tanggal 9 November 2023. Kasus ini diperkirakan melibatkan pengadaan *APD* menggunakan Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (*BNPB*) untuk tahun 2020. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Alex juga menjelaskan bahwa *sprindik* (surat perintah penyidikan) telah ditandatangani untuk melanjutkan proses hukum. Saat ini, ada tiga orang yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meski rincian mengenai identitas dan peran mereka dalam tindak pidana ini belum diungkap oleh KPK. Sesuai dengan kebijakan KPK, informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah tahapan penyidikan dinyatakan selesai. KPK juga telah mengungkapkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp300 miliar. Dalam rangka penegakan hukum, KPK menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka di wilayah Jabodetabek, dengan estimasi nilai keseluruhan aset tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Selain penyitaan aset berupa properti, KPK juga melakukan penyitaan berupa uang tunai. Tercatat, KPK berhasil menyita uang tunai yang berjumlah Rp1.540.200.000,00 dari para tersangka serta rekan bisnis mereka. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk satu robot pembasmi virus COVID-19 yang bernilai Rp500 juta, sepuluh terminal *face recognition access control* yang totalnya sekitar Rp350 juta, serta beberapa kendaraan, termasuk satu truk boks dan dua mobil van, serta satu sepeda motor. Penyidik KPK saat ini masih terus menggali informasi untuk melacak aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindakan korupsi yang tengah diselidiki. ANTARA