DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap I Ketut Riana, yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang putusan yang diadakan pada hari Kamis menyatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa I Ketut Riana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 4 tahun." Selain dijatuhi hukuman penjara, I Ketut Riana juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika ia tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan disubsitusi dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketetapan bahwa terdakwa tetap dalam status tahanan. Dalam putusannya, hakim juga mengarahkan agar barang bukti berupa uang tunai senilai Rp100 juta, yang terletak di dalam amplop coklat merek BRI dan dibungkus dengan tas kuning merek Beard Papa's, dikembalikan kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. Terdakwa, I Ketut Riana, dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini juga dilihat dalam konteks Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum. Majelis hakim tidak memproses tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan alasan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat kerugian negara atau potensi kehilangan pendapatan negara. Menurut penilaian hakim, kerugian sebenarnya dialami oleh saksi Andianto T Nahak Moruk, sehingga tambahan pidana berupa pembayaran uang pengganti dipandang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan tersebut, hakim menyebutkan bahwa terdakwa memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara, mengingat bahwa I Ketut Riana telah menerima berbagai insentif dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM). Hakim juga menilai bahwa seluruh unsur seperti menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu kepada dirinya telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. ANTARA