**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan bahwa penggunaan label "No Pork No Lard" yang sering diterapkan oleh pelaku usaha makanan di pusat perbelanjaan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bahwa produk tersebut memiliki sertifikat halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa label tersebut tidak dapat digunakan sebagai indikator kepemilikan sertifikat halal. Pemberian label seperti ini, menurutnya, bisa memberikan kesan yang menyesatkan bagi konsumen. Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Batas waktu terdekat untuk memenuhi kewajiban ini adalah pada 17 Oktober 2024.
Hal ini berarti, setelah tenggat waktu tersebut, semua pelaku usaha di sektor makanan dan minuman diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat halal. Jika mereka tidak mematuhi peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muti menambahkan bahwa penggunaan label *No Pork No Lard* sudah ada sejak lama, bahkan sebelum adanya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung daging babi dan turunannya, serta membantu konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, sertifikasi halal tidak hanya mencakup pemilihan bahan baku seperti daging, tetapi juga seluruh ekosistem yang terlibat dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, hingga penggunaan alat produksi. Proses hingga produk makanan disajikan kepada konsumen harus memenuhi standar halal secara syar'i. Oleh karena itu, setiap restoran berkewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal, yang dicirikan dengan adanya label halal yang dipasang di lokasi mereka.
Muti juga mencontohkan bahwa meskipun daging sapi dibeli dengan cara yang sesuai hukum Islam, tetap saja tidak ada jaminan bahwa daging tersebut halal. Undang-undang jaminan produk halal di Indonesia sudah ada untuk memastikan seluruh produk yang beredar di masyarakat memenuhi kriteria tersebut.
Ia menegaskan bahwa setelah tanggal 17 Oktober 2024, semua restoran diharuskan sudah memiliki sertifikasi halal. Jika ada yang masih belum mematuhi, mereka akan diberikan teguran. Sementara untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan diberikan kelonggaran perpanjangan waktu hingga dua tahun ke depan.
Menurut Muti, hal ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam melakukan pengawasan. Proses yang mungkin dilakukan mencakup teguran dan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki label halal.
ANTARA
LPPOM MUI Tegaskan "No Pork No Lard" Tidak Jamin Halal Produk
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







