**Borneonews - Jakarta** Tim Satgas SIRI yang berada di bawah Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil menangkap seorang buronan berinisial Zainal Muttaqin. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penggelapan yang melibatkan dirinya dan menjadi sorotan publik.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Zainal ditangkap pada hari Rabu, 2 Oktober, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah Zainal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Proses penangkapan Zainal berlangsung setelah tim Satgas SIRI melakukan pemantauan dan memperoleh informasi bahwa Zainal awalnya terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur. Setelah berpindah ke Jakarta, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Zainal di lokasi yang telah ditentukan. Menurut Harli, Zainal menunjukkan sikap kooperatif saat penangkapan, sehingga proses tersebut berlangsung dengan lancar.
Usai ditangkap, Zainal dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut. Harli juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang mengimbau agar buronan lainnya segera menyerahkan diri. "Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegasnya.
Zainal Muttaqin adalah mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) serta PT Duta Manuntung, yang merupakan penerbit koran *Kaltim Post*. Pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa kliennya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 setelah tidak lagi menjabat. Tuduhan yang dialamatkan padanya adalah penggelapan aset berupa sertifikat tanah yang diduga dilakukan selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Kaltim Post dari 1993 hingga 2016.
Aset yang dipermasalahkan sehubungan dengan kasus ini mencakup beberapa bidang tanah yang terletak di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, serta Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jaksa penuntut umum telah mendakwa Zainal dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Akhirnya, Mahkamah Agung, melalui putusan dengan nomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2024, memutuskan bahwa Zainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Mahkamah Agung, Zainal dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
ANTARA
Kejaksaan Agung Tangkap Zainal Muttaqin Terkait Penggelapan Aset
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







