**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Wakil Kepala BPKD DKI, Lusiana Herawati, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
Kegiatan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih dan juga melibatkan dua orang saksi lain, yakni Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan BPKD Provinsi DKI Jakarta, Asep Erwin Djuanda, serta seorang karyawan swasta yang bernama Kartika Ayu Agustina.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa sejumlah kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus ini telah melebihi angka Rp200 miliar. Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa modus operandi yang terindikasi dalam dugaan korupsi ini melibatkan kolaborasi antara pihak pembeli dan makelar, yang berujung pada terjadinya selisih harga yang merugikan keuangan negara.
Asep menekankan bahwa dalam proses pembelian tanah, seharusnya pengadaan bisa dilakukan langsung antara pembeli dan penjual, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. "Dalam hal ini, terlihat adanya persekongkolan antara pembeli dan makelar, padahal idealnya pembeli dapat langsung bertransaksi dengan penjual atau masyarakat," ungkapnya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut, yang melibatkan BUMD Sarana Jaya, dan pada 12 Juni 2024, telah diterbitkan surat cegah bagi sepuluh individu untuk tidak keluar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sejalan dengan kepentingan penyidikan.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa mereka yang dilarang bepergian ke luar negeri termasuk dua manajer dari PT CIP dan PT KI, serta notaris dan advokat yang terlibat. Ada pula enam individu swasta yang juga dikenakan larangan yang sama.
Dengan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, diyakini terdapat pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum akan mengungkap identitas mereka serta rincian perkaranya hingga proses penyidikan selesai.
Budi menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang berkaitan dengan pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituduh melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp256 miliar. Dalam surat dakwaan, Yoory diduga berkolusi dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional, Tommy Adrian. Jaksa menyatakan bahwa Yoory memperoleh keuntungan hingga Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar, yakni Rp224 miliar.
ANTARA
KPK Periksa Mantan Wakil Kepala BPKD dalam Kasus Korupsi Tanah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







