JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menyatakan komitmennya untuk menciptakan peraturan daerah (perda) yang mendukung kemajuan budaya Betawi, apabila mereka terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pramono dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, di area Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari Kamis. Pramono menegaskan bahwa jika diberikan kepercayaan untuk memimpin, ia akan berupaya menerbitkan perda untuk tujuan tersebut. “Kami siap untuk membuat perda. Selain itu, jika diperlukan, saya juga sanggup untuk mengeluarkan *peraturan gubernur*,” ujarnya. Pramono menjelaskan bahwa kehadiran perda ini akan menjadi langkah konkret dalam menerapkan kebijakan untuk memajukan budaya Betawi, sejalan dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ia menambahkan, “Jika memang diperlukan, kami siap untuk berkolaborasi dalam menyiapkan perda atau pergub bahkan sebelum kami menjabat sebagai gubernur.” Dalam pertemuan ini, Lutfi menyampaikan sebuah dokumen yang perlu ditandatangani oleh Pramono dan Rano, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk menjadikan budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta. Hal ini semakin relevan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur. “Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta tidak lagi berfungsi sebagai Ibu Kota Negara, sehingga jelas bahwa budaya utama Jakarta adalah budaya Betawi,” tambah Pramono. Ia juga menilai bahwa selama ini pelestarian dan pemajuan budaya Betawi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkesan belum optimal. Menurutnya, pelestarian ini masih bersifat "malu-malu" dan harus ditingkatkan lebih lanjut. Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemprov DKI Jakarta dalam bidang kebudayaan, diharapkan ada peningkatan yang signifikan. Merujuk kepada Pasal 31 dalam UU tersebut, Pemprov DKI Jakarta diizinkan untuk menyediakan dana abadi kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta bisa mengajukan permohonan dana tambahan kepada pemerintah pusat. Mereka juga berhak untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam upaya pemajuan budaya. Pramono berjanji akan memperhatikan permintaan yang disampaikan oleh Lutfi mewakili FBR, terutama mengenai pembentukan lembaga adat Betawi. Ia mengonfirmasi kesanggupannya untuk merumuskan perda dan pergub yang terkait dengan pembentukan lembaga tersebut. Lutfi pun berharap agar janji-janji ini bisa segera menjadi kenyataan dengan langkah awal yang berupa penyusunan dasar hukum yang diperlukan. “Kami meminta agar produk hukum dan regulasi turunan terkait segera disusun. Jika pembuatan perda memakan waktu yang lama, kami akan mendukung beliau untuk menerbitkan pergub sebagai langkah awal,” ungkap Lutfi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu, 22 September. Ketiga pasangan tersebut meliputi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebagai nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) di nomor urut 3. ANTARA