SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo**, Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke pengadilan. Proses hukum ini menunjukkan perkembangan yang signifikan, terutama setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Aji Rahmadi, menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan sebagai berkas P21, kasus ini sempat dikembalikan kepada penyidik Polres Sukoharjo untuk melakukan penambahan keterangan. Dalam namanya, Aji mengungkapkan bahwa berkas tersebut telah mengalami satu kali perbaikan dan akhirnya dinyatakan lengkap pada hari Senin, 30 September. Usai proses perbaikan, berkas dakwaan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan ini dilakukan pada hari yang sama, menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat tersebut. Pelaku dalam kasus ini, yang berinisial MG, berusia 15 tahun dan merupakan seorang senior dari korban yang berinisial AKP, yang masih berusia 13 tahun dan berasal dari Solo. MG didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3, serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengungkapkan kronologi dari penganiayaan yang terjadi. Kejadian berawal ketika seorang anak yang berkonflik dengan hukum terlihat berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah sebuah kamar. Ketika meminta rokok kepada salah satu siswa kelas 2 atau kelas VIII, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena siswa itu tidak memiliki rokok. Ketika meminta kepada siswa lain, anak tersebut kemudian diberikan dua batang rokok. Namun, reaksi kemarahan muncul ketika anak yang awalnya dimintai rokok tidak memenuhinya. Dalam keadaan marah, pelaku menendang dan memukul korban hingga membuat korban tidak sadarkan diri. Hingga saat ini, pelaku yang terlibat hanya satu orang, yaitu MG, yang berasal dari Kabupaten Wonogiri. Dari keterangan yang didapat, peristiwa ini tidak termasuk dalam kategori perundungan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya terdapat satu pelaku yang terlibat. MG dikenakan pasal 76 C juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, di mana pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak dalam konteks hukum, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi berbagai pihak terkait. ANTARA