JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah mengambil langkah signifikan dengan memperluas cakupan layanannya sebagai *Central Counterparty* (CCP) untuk sektor Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di negara ini. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan Indonesia. KPEI baru-baru ini memperoleh status *qualifying* CCP (QCCP) dari Bank Indonesia (BI). Dengan status tersebut, posisi KPEI sebagai CCP di sektor PUVA semakin diperkuat. Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa pengakuan ini menunjukkan bahwa semua pengaturan, prosedur, dan mekanisme yang diterapkan oleh KPEI telah memenuhi standar dan prinsip yang diakui secara global. Implementasi CCP PUVA tidak hanya berfungsi sebagai alat penguat bagi infrastruktur pasar keuangan, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk moderenisasi dalam sektor ini. Pengembangan CCP PUVA sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), *Blueprint* Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen yang diambil dalam reformasi pasar derivatif OTC G20. Iding Pardi menuturkan bahwa KPEI, yang selama ini dikenal berperan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk transaksi efek di pasar modal, kini akan memperluas cakupan layanannya untuk mencakup sektor pasar uang dan valuta asing. Hal ini menunjukkan adanya transformasi signifikan dalam KPEI, yang bertujuan untuk memperkuat fungsinya sebagai pilar penting dalam integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional. Melalui ini, KPEI berkomitmen untuk menyediakan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, dan manajemen agunan yang dapat diandalkan. Layanan ini diharapkan akan mendukung pelaksanaan mekanisme CCP dan pengembangan pasar uang serta valuta asing yang lebih kokoh. CCP PUVA bertujuan untuk menjamin kelancaran transaksi keuangan meskipun ada berbagai risiko, termasuk risiko gagal bayar, likuiditas, atau risiko pasar. Dengan penerapan CCP PUVA, stabilitas dan keamanan pasar keuangan diharapkan akan meningkat, membuka peluang untuk lebih banyak transaksi yang dapat berlangsung, baik di tingkat domestik maupun internasional. Iding Pardi juga menambahkan bahwa dengan adanya CCP PUVA, pasar keuangan di Indonesia dapat lebih terlindungi dari potensi risiko sistemik, terutama dalam konteks ekonomi global yang semakin dinamis. Sebagai bagian dari pelaksanaan CCP PUVA, pada tanggal 26 September 2024 diresmikan pemegang saham baru KPEI, yang meliputi Bank Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Delapan bank tersebut juga akan berfungsi sebagai anggota CCP dan akan memulai transaksi perdana di pasar uang. Tahap pertama dari proses ini akan meliputi transaksi *Domestic Non Deliverable Forward* (DNDF) dengan mekanisme kliring yang dijalankan melalui KPEI sebagai CCP PUVA. Iding Pardi menegaskan bahwa keterlibatan Bank Indonesia dan delapan bank tersebut sebagai pemegang saham KPEI melambangkan komitmen bersama dalam mengembangkan pasar uang dan valuta asing di Indonesia. ANTARA