**Borneonews - Palembang**, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang mengambil keputusan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh empat remaja yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang siswi SMP. Peristiwa tragis ini terjadi pada 31 Agustus 2024 di Tempat Pemakaman Umum Tionghoa, Talang Kerikil, Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum para terdakwa, Hermawan, tidak dapat diterima. Mereka menyatakan bahwa kasus ini telah masuk ke dalam substansi perkara, sehingga perlu ada pembuktian lebih lanjut di persidangan. Hermawan menyampaikan, "Majelis hakim pada prinsipnya menolak dalil eksepsi kami, yang mengindikasikan bahwa perkara ini harus dibuktikan pada tahap selanjutnya."
Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam upaya memberikan keterangan mengenai kasus ini. Sebanyak 13 saksi dari pihak JPU dan tiga saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa telah dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan yang akan datang. "Kami berharap semua saksi dapat hadir dan memberikan penjelasan lengkap mengenai tindak pidana yang menjerat klien kami," tambah Hermawan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang siswi berinisial AA ini melibatkan empat orang tersangka, di mana IS yang berusia 16 tahun berfungsi sebagai pelaku utama. Tiga rekan tersangka lainnya terdiri dari MZ yang berusia 13 tahun dan dua anak di bawah umur lainnya, MS dan AS, masing-masing berusia 12 tahun. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, empat anak berhadapan dengan hukum tersebut dikenakan pasal-pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76E, 76D, dan 76C, serta Pasal 340 KUHP, dengan alternatif berlapis pada Pasal 338 dan Pasal 285 KUHP.
ANTARA
Empat Remaja Tersangka Pembunuhan Siswi SMP Ditolak Eksepsinya
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







