**Borneonews - Banjarmasin**, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik. Dunia kampus dapat berkontribusi aktif dalam hal ini melalui penyaluran pengetahuan dan berbagai kegiatan mahasiswa yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak yang patut diperoleh dari para pejabat publik.
Dalam sebuah kuliah umum yang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, yang terletak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Najih menjelaskan bahwa lembaga ombudsman tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif tanpa adanya informasi atau laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang diterima.
Mahasiswa, lanjutnya, seharusnya bisa berperan sebagai juru bicara untuk pengawasan dan sosialisasi mengenai praktik-praktik anti *maladministrasi* dalam pelayanan publik. Najih menekankan pentingnya mahasiswa sebagai garda terdepan dalam membantu pengawasan terhadap para pejabat publik.
Dia menambahkan bahwa kampus memiliki potensi untuk menyediakan mata kuliah yang membahas tugas dan fungsi ombudsman, serta pendidikan tentang pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. FISIP sendiri, dengan adanya jurusan administrasi publik, sudah membahas banyak aspek yang berkaitan dengan perkembangan birokrasi negara.
Lebih jauh lagi, Najih menjelaskan bahwa mahasiswa dapat mengambil peran aktif dan menjalin sinergi dengan ombudsman melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Hal ini menjadikan mereka mitra strategis dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah kerja nyata (*KKN*) di lapangan dapat dimanfaatkan untuk mendampingi serta memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka bersama-sama dapat berkontribusi dalam pengawasan dan perbaikan pelayanan publik yang lebih baik.
Najih juga mengingatkan bahwa pendekatan ombudsman dalam menjalankan tugasnya adalah bertujuan untuk mendorong perubahan positif dalam pelayanan publik. Jika ombudsman telah memberikan hak korektif tetapi penyelenggara negara tetap tidak mematuhi, kasus tersebut dapat berlanjut ke rekomendasi mengenai nilai kepatuhan penyelenggara negara.
Apabila tidak ada perubahan yang terlihat, pihak Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi sesuai tindakan korektif atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh ombudsman.
Ombudsman RI berfungsi sebagai lembaga negara independen yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat tiga subjek utama yang diawasi oleh ombudsman, yaitu pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum milik negara seperti universitas negeri. Badan swasta atau individu yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam area pengawasan oleh ombudsman.
ANTARA
Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Kampus
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Pemerintah Aktifkan Rumah Oksigen untuk Warga Terdampak Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







