BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19, dengan total nilai mencapai Rp5,4 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyangkut tersangka berinisial HC, yang terungkap pada bulan Desember 2023. Jules menambahkan bahwa modus operandi dari tindakan tersebut meliputi pembuatan data palsu dalam proses pengajuan dana insentif untuk nakes yang tidak terlibat langsung dalam penanganan pasien COVID-19, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ketiga tersangka tersebut adalah DP, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Palabuhanratu, SR sebagai Kepala Bidang Pelayanan, dan WB yang berperan sebagai Subkoordinator Pelayanan dan Pembiayaan di RSUD yang sama. Jules merincinya, DP bertanggung jawab atas pengajuan nama-nama nakes yang sebenarnya tidak menangani pasien COVID-19, dengan tujuan untuk mengalokasikan insentif kepada mereka. Pengajuan dana insentif ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. DP, dengan bantuan dari SR dan WB, diduga melakukan manipulasi administrasi untuk mendukung pengajuan tersebut. Jules mengungkapkan bahwa hasil pencairan dana insentif dari nakes yang terlibat diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan sebagai kas untuk kebutuhan operasional ruangan COVID-19. Dana tersebut juga dibagikan kepada nakes dan non-nakes, serta digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, AKBP Maruli Pardede, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, menambahkan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka melanggar berbagai regulasi dari Kementerian Kesehatan terkait penanganan COVID-19. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menunjukkan terdapat kerugian negara dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar. Maruli menjelaskan lebih lanjut bahwa para tersangka telah mengajukan 1.300 nama, terdiri dari nakes dan non-nakes, untuk mendapatkan insentif. Setiap individu tersebut diduga menerima dana insentif yang bervariasi, antara Rp7 juta hingga Rp15 juta, tergantung pada jenjang dan keahlian masing-masing. Ketiga tersangka kini dijerat dengan tindakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas praktik korupsi di sektor layanan kesehatan, terutama dalam masa pandemi. ANTARA