BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, saat ini sedang melakukan kajian terhadap sejumlah laporan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta pelanggaran yang terjadi di media sosial, khususnya *Facebook*. Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima laporan yang diterima, yang berkaitan dengan isu netralitas ASN dan aktivitas di media sosial. Dari kelima laporan tersebut, empat diantaranya berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang ASN, sementara satu laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan di *Facebook*. Laporan mengenai pelanggaran di media sosial tersebut diajukan oleh tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko, yakni pasangan Edwar-Ruslan dengan nomor urut 4. Tim tersebut melaporkan seorang warga dari Kelurahan Pasar Mukomuko yang diduga telah memposting logo Partai Gerindra, partai yang mengusung pasangan calon tersebut, di akun *Facebook*-nya. Teguh menjelaskan bahwa individu tersebut adalah salah satu pendukung dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mukomuko pada tahun 2024. Warga tersebut diduga telah membuat latar belakang logo Partai Gerindra dalam pos yang diunggahnya di media sosial. Dalam menanggapi laporan ini, Bawaslu akan melakukan kajian untuk memastikan apakah laporan yang masuk sudah memenuhi unsur formal dan materiil, sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut untuk memastikan kelengkapan dokumen laporan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Lebih lanjut, Bawaslu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk turut mengawasi jalannya kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati. Masyarakat diharapkan melaporkan setiap pelanggaran yang mungkin terjadi. “Siapa saja yang memenuhi syarat untuk memilih pada pemilihan kepala daerah di Mukomuko tahun ini berhak untuk melaporkan,” ujarnya menambahkan. Teguh juga memberikan peringatan kepada keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko bahwa mereka harus mematuhi jadwal serta lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan kampanye mereka dalam Pilkada 2024. ANTARA