SEMARANG –
**Borneonews - Temanggung**, Kepolisian Resor Temanggung telah mengambil tindakan tegas dengan menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Sishadi, seorang warga berusia 73 tahun yang tinggal di Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah seorang tetangga korban yang berinisial AMS. Dalam penjelasannya, ia menjelaskan kronologi kejadian yang berakhir dengan tragis tersebut. Peristiwa pembunuhan ini bermula pada Senin, 23 September sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, pelaku melintas di depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti sejenak. Sejalan dengan niatnya untuk mencuri, pelaku berencana memasuki kandang kambing milik Sishadi, yang kabarnya menyimpan uang. Saat pelaku mencuri-curi masuk ke dalam kandang kambing, ia tidak menyadari bahwa korban sudah berada di belakangnya. Dalam situasi yang tidak terduga, terjadilah pertikaian di mana korban mencoba mempertahankan diri dengan memukul pelaku menggunakan sebuah palu besi. Pelaku yang berusaha menghindar justru terkena pukulan tersebut di bagian tangan kanannya. Akhirnya, pelaku mengalihkan serangan dengan menekan leher dan mulut korban dari belakang, berhasil merebut palu yang sebelumnya dipegang oleh Sishadi. Dengan palu tersebut, pelaku kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali, yang menyebabkan Sishadi terjatuh dan tidak berdaya di lantai kandang. Keesokan harinya, Selasa, 24 September, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali mengunjungi lokasi untuk memeriksa keadaan korban. Betapa terkejutnya ia ketika mendapati bahwa Sishadi sudah tidak bernyawa. Dalam upaya untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian mengambil cangkul untuk meratakan tumpukan pupuk kandang di tempat kejadian. Pada Minggu, 28 September, sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku mendapatkan informasi melalui media sosial bahwa mayat korban telah ditemukan. Ia pun pergi ke tempat kejadian perkara dan berbaur dengan masyarakat serta bersikap seolah tidak terjadi apa-apa. Dalam kesempatan tersebut, pada pukul 13.00 WIB, pelaku mengantar anaknya ke Ngadirejo dan kembali lagi ke lokasi kejadian di sore hari. Ia juga turut serta dalam prosesi pemakaman dan mengikuti salat jenazah di masjid sebelum pulang ke rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diancam dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, serta pasal 354 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. ANTARA