**Borneonews - Jakarta**, Staf Khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa penyerahan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang berkaitan dengan pelaksanaan amanah undang-undang.
Dini memberikan penjelasan ini sebagai respons terhadap penolakan yang diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi tersebut berpendapat bahwa pengajuan nama calon pimpinan KPK seharusnya dilakukan oleh Presiden baru untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
"Harus diperhatikan bahwa jangka waktu untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK kepada DPR telah diatur dalam Undang-Undang KPK, yang menetapkan bahwa batas waktu maksimal adalah 14 hari kerja sejak panitia seleksi menyerahkan nama-nama tersebut kepada presiden," ungkap Dini dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.
Dini menekankan bahwa proses penyerahan nama-nama tersebut oleh Presiden Jokowi ke DPR adalah untuk memastikan agar tidak melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pembacaan waktu yang tepat sangat penting untuk menyukseskan transisi kepemimpinan di KPK.
Ia juga menyoroti bahwa jika penyerahan nama calon menunggu sampai presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024, maka waktu yang tersisa akan sangat terbatas bagi panitia seleksi KPK untuk menyelesaikan tugasnya dan bagi presiden baru untuk menyerahkan calon-calon tersebut kepada DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dini menjelaskan, dalam substansinya, tidak ada masalah terkait siapa yang menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke DPR. Baik Presiden Jokowi maupun Prabowo Subianto yang melakukannya setelah pengangkatan pada 20 Oktober, hasilnya tetap sama karena telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh panitia.
"Proses penyerahan nama-nama kepada DPR pada dasarnya bersifat administratif, mengingat bahwa nama-nama tersebut sudah diseleksi dan diumumkan oleh panitia," tambahnya.
Dini menjelaskan lebih jauh bahwa pembentukan panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK harus dilakukan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, mengingat masa jabatan panitia saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Jika pembentukan panitia KPK ditunda sampai pelantikan presiden baru, kata Dini, waktu yang ada untuk melakukan proses seleksi akan menjadi sangat terbatas.
Ia juga menegaskan pentingnya proses pembentukan panitia oleh presiden yang sedang menjabat, agar dapat memberikan waktu yang cukup bagi panitia untuk melakukan seleksi secara teliti, sehingga calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang terpilih merupakan individu-individu yang kredibel serta memiliki integritas tinggi.
"Presiden yang saat ini sedang menjabat perlu memberikan waktu yang memadai agar panitia tidak terburu-buru dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat menjaring nama-nama yang benar-benar memenuhi kriteria untuk posisi pimpinan dan dewan pengawas KPK," tukasnya.
Sebelumnya, MAKI menolak rencana oleh Presiden Jokowi untuk menyerahkan nama calon pimpinan KPK kepada DPR, dengan alasan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan presiden baru yang akan menjabat mulai tahun 2024. "Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK kepada DPR, karena merupakan kewenangan presiden untuk periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto. Dasar dari pelarangan ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022," kata Boyamin dalam keterangannya.
ANTARA
Penyerahan Calon Pimpinan KPK oleh Jokowi Sesuai Untung-Undang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







