BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, berencana untuk mempercepat proses pengesahan sertifikat atas aset tanah milik pemerintah yang saat ini belum memiliki legalitas yang sah. Pada tahun 2024, pihaknya menargetkan ada sebanyak 60 lokasi yang akan disertifikatkan. Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menginformasikan bahwa hingga saat ini, baru dua bidang tanah yang telah mendapatkan sertifikat. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total target 60 bidang tanah tersebut, sebanyak 34 di antaranya sudah berada pada tahap pengukuran dan proses sertifikasi, sementara sisanya masih dalam tahapan pengukuran awal. Aset tanah yang akan disertifikatkan mayoritas berkaitan dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Contohnya meliputi tanah yang digunakan untuk sekolah dan lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, ada juga sejumlah aset tanah yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, seperti tanah yang digunakan untuk Puskesmas dan fasyankes lainnya di wilayah tersebut. Eva menjelaskan, terdapat beberapa aset tanah di daerah ini yang sudah dibangun gedung perkantoran pemerintah, namun hingga kini belum bersertifikat. Menurutnya, penyertifikatan aset tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko pengambilalihan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, ia juga menekankan bahwa upaya untuk melakukan sertifikasi tanah merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendesak agar penyelesaian sertifikasi untuk aset-aset tidak bergerak ini dapat dilakukan secepatnya. Di sisi lain, Eva melaporkan bahwa dari total 653 bidang tanah milik pemerintah daerah, lebih dari 60 persen diantaranya sudah memiliki sertifikat. Untuk aset yang belum bersertifikat dan menghadapi permasalahan dengan pihak ketiga, pemerintah daerah berkomitmen untuk melengkapi seluruh dokumen fisik dan administrasinya agar sertifikasi dapat segera terwujud. Dalam rangka meningkatkan efektivitas sertifikasi, pihak BKD juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*). Eva berharap bahwa setiap tahun akan ada program *PTSL* yang diadakan oleh BPN untuk memastikan bahwa semua aset tanah milik pemerintah daerah bisa segera disertifikatkan. ANTARA