**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah melaksanakan kegiatan pembekalan bagi seluruh badan adhoc. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah memastikan bahwa setiap proses dalam pelaksanaan Pilkada mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pentingnya peran KPU sebagai penyelenggara teknis tidak bisa dianggap remeh, karena kelancaran setiap tahapan pemilihan sangat bergantung pada ketepatan dalam menjalankan prosedur. Setiap kesalahan dalam mengikuti prosedur dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, Esya menekankan bahwa KPU memberikan bimbingan teknis kepada badan adhoc di berbagai tingkatan. Pembekalan ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dinilai sebagai kunci utama untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul akibat ketidakakuratan dalam pelaksanaan.
Esya mengingatkan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar sebagai penyelenggara teknis. Jika ada tahapan yang tidak dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat berpotensi menimbulkan permasalahan baik dari segi administrasi maupun kode etik. KPU Kabupaten Cirebon juga memiliki Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak secara mandiri untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 beroperasi sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
Divisi tersebut, kata Esya, bekerja sama dengan semua badan adhoc di setiap tahapan pemilihan, termasuk masa kampanye. Menurutnya, situasi di Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih dalam keadaan kondusif, bahkan tidak ada laporan pelanggaran yang signifikan memasuki hari kesembilan masa kampanye.
Esya juga menginformasikan bahwa Kabupaten Cirebon tidak menjadi lokasi untuk kampanye rapat umum bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Hal ini karena jadwal kampanye sepenuhnya diatur oleh masing-masing pasangan calon.
Sementara itu, Aneu Nursifah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, menegaskan pentingnya kegiatan pembekalan ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman badan adhoc mengenai regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pilkada, dengan harapan dapat mencegah atau meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Aneu mencatat bahwa dalam Pemilu 2024 di Jawa Barat, terdapat sebanyak 21 perkara perselisihan atau sengketa yang sudah ditangani, di mana tiga kasus di antaranya telah diselesaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berharap, dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi, badan adhoc dapat dengan cepat menangani setiap pelanggaran administrasi yang mungkin muncul. Hingga saat ini, Kabupaten Cirebon masih berada dalam keadaan aman dan terkendali.
ANTARA
KPU Cirebon Berikan Pembekalan untuk Cegah Sengketa Pilkada 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Komentar (0)
Memuat komentar…







