SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. Penangkapan ini terjadi di wilayah Sidoarjo dan Gresik. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah HRP (36) dari Magersari, KA (46) dari Porong, MAA (23) dari Candi, Kabupaten Sidoarjo, serta MRF (21) yang berasal dari Kabupaten Gresik. Penangkapan ini terungkap setelah seorang korban, Surahman, mengajukan laporan ke Polda Jatim pada 3 September 2024. Surahman melapor bahwa dirinya diperas oleh keempat pria tersebut, salah satunya adalah MRF yang merupakan teman dekatnya. Pada 1 September, Surahman diajak oleh MRF untuk mengonsumsi sabu-sabu di Semampir, Surabaya. Setelah menggunakan barang terlarang tersebut, MRF meminta Surahman menyimpan sabu-sabu dalam dompetnya. Dalam perjalanan pulang, Surahman dihadang oleh tiga pria yang mengaku sebagai aparat Polda Jawa Timur. Mereka membawa Surahman ke sebuah *minimarket* dengan alasan akan menangkapnya karena diduga menyimpan sabu-sabu. Surahman kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa berkeliling. Selama di dalam mobil, komplotan tersebut melakukan pemerasan dengan meminta uang serta menganiaya Surahman. Mereka menggunakan taktik menakut-nakuti, termasuk memborgol korban dan menunjukkan korek api yang disangka pistol. Dari telepon yang dilakukan Surahman kepada pamannya, awalnya mereka meminta uang sebesar Rp50 juta. Namun, setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyerahkan uang sejumlah Rp15 juta. Keesokan harinya, paman Surahman mengatur pertemuan dengan para pelaku untuk menyerahkan uang tersebut, yang berlangsung di sekitar Pasar Puspa Agro di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Saat pertemuan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka serta menyita beberapa barang bukti. Di antaranya adalah handphone, uang tunai, borgol, serta korek api yang dimodifikasi menyerupai senjata. Tersangka juga ditemukan membawa uang sebesar Rp100 ribu dan sepeda motor. Menurut Suryono, MRF memegang peran utama dalam aksi pemerasan ini. Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 333 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. ANTARA