BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menargetkan angka partisipasi pemilih yang signifikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia menetapkan bahwa partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor tidak boleh kurang dari 85 persen, dan jika memungkinkan, target ini bisa meningkat hingga 90 persen. Pada kesempatan setelah memimpin apel di Pamijahan, hari Kamis, Bachril menyampaikan harapannya tersebut. Ia menekankan pentingnya upaya untuk mencapai target tersebut melalui sosialiasi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Para ASN diharapkan untuk menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Pilkada, terutama kepada keluarga mereka sendiri. Bachril menegaskan bahwa keberhasilan dalam pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada kehadiran masyarakat di tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengajak seluruh keluarga untuk berpartisipasi langsung dalam proses pemungutan suara, mengingat ini adalah langkah krusial bagi kesuksesan Pilkada. Lebih lanjut, Bachril memberikan penekanan kepada jajaran ASN agar tetap bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam hal ini, ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), para ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, ia berharap agar semua PNS di Kabupaten Bogor dapat menjaga netralitas mereka. Bachril juga menyampaikan bahwa salah satu prioritas utama selama penyelenggaraan Pilkada adalah menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Bogor untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 3.926.080 pemilih. Dari total tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.999.656 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 1.926.424 orang. Selain itu, KPU Kabupaten Bogor juga telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 7.908 titik, yang tersebar di 435 desa/kelurahan dan 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk memenuhi kebutuhan pemilih di lokasi-lokasi khusus, KPU juga telah menetapkan TPS khusus di lima lokasi dengan total pemilih mencapai 3.751 orang. Penetapan TPS khusus ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua masyarakat yang memiliki hak suara bisa menggunakan suaranya, termasuk yang berada di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan tempat-tempat lain yang memerlukan fasilitas TPS khusus. ANTARA