JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya revisi terhadap kebijakan Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa atau *European Union Deforestation Regulation* (EUDR). Rencananya, Komisi Eropa akan menunda kebijakan tersebut selama satu tahun ke depan. Penundaan ini diharapkan sebagai respons dari berbagai pihak, termasuk Indonesia, Kongres AS, Kanselir Jerman, serta Sekretaris Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa fokus utama bagi negara Indonesia bukan hanya pada penundaan kebijakan ini, tetapi juga pada implementasi yang efektif. Dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Airlangga menegaskan pentingnya pembahasan yang lebih mendalam mengenai kebijakan EUDR. Sejak tahun lalu, Indonesia telah meminta agar proses implementasi kebijakan ini dibahas secara kolaboratif. Hal ini mendorong pembentukan *joint task force* (JTF) yang melibatkan Indonesia, Uni Eropa, dan Malaysia. Airlangga mengungkapkan bahwa ada beberapa kekhawatiran dari pihak Indonesia terkait regulasi ini, salah satunya adalah permintaan Uni Eropa untuk mendapatkan informasi *geo-location* secara rinci. Ia menambahkan bahwa Indonesia telah mengembangkan dashboard nasional yang memungkinkan pemeriksaan komoditas dan dapat diakses oleh Uni Eropa. Namun, meskipun demikian, Uni Eropa masih menginginkan rincian lebih jauh mengenai *geo-location*, yang dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional. Kekhawatiran lain yang diungkapkan oleh Airlangga adalah peran Uni Eropa yang tampak sebagai lembaga pemeringkat (*rating agency*). Hal ini dianggap tidak tepat, mengingat lembaga-lembaga lain sudah menjalankan fungsi tersebut. Lebih jauh, ia juga mengkhawatirkan masalah standardisasi di tengah berbagai standar keberlanjutan yang ada. Indonesia telah menerapkan standar keberlanjutan yang dikenal sebagai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Sementara itu, Malaysia juga memiliki standar yang disebut Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO), sementara Eropa mengacu pada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Namun, EUDR cenderung enggan untuk mengakui standar-standar tersebut. “Ketiga isu ini menjadi fokus utama yang terus diperjuangkan oleh Indonesia dan Malaysia dalam forum JTF,” tambah Airlangga. Jika mengikuti rencana semula, ketentuan EUDR direncanakan akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024. Regulasi ini mencakup larangan penjualan produk turunan hasil hutan bagi perusahaan yang tidak dapat membuktikan bahwa produk mereka tidak berkaitan dengan deforestasi. ANTARA