JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa penyidikannya melaksanakan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam konteks dugaan korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi oleh media pada Kamis. Harli menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum yang dimaksud merupakan langkah penting yang diambil oleh Jampidsus untuk memastikan akuntabilitas dalam praktik tata kelola. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi terkait pengelolaan kebun kelapa sawit antara tahun 2016 hingga 2024. Meskipun demikian, Harli juga menekankan bahwa saat ini ia belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai hasil dari penggeledahan tersebut. Hal ini mencakup detail mengenai kasus yang sedang ditangani atau perkembangan lebih lanjut yang mungkin akan muncul. Ia juga menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki saat ini tidak berkaitan dengan kasus lain yang melibatkan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group, yang beroperasi di Indragiri Hulu, Riau. Harli menyatakan bahwa kasus ini merupakan perkara yang berbeda dan tergolong baru. Kejaksaan Agung terus bersikap transparan dalam proses hukum yang berjalan, sekaligus berharap pihak-pihak terkait dapat mendukung upaya penegakan hukum yang diemban oleh lembaga tersebut. Pengawasan yang ketat terhadap tata kelola sumber daya alam menjadi salah satu fokus utama demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan lingkungan. ANTARA