BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah resmi membuka 16 posko pengaduan terkait pelanggaran kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa posko-posko ini akan tersebar di 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan respons cepat terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama periode kampanye. "Kami mendirikan 16 posko pengaduan ini guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran kampanye pilkada cepat ditanggapi karena berada di seluruh kecamatan," ujarnya. Ia menggarisbawahi bahwa semua posko yang telah dibuka siap menerima laporan, baik terkait pelanggaran kampanye maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan Pilkada 2024. Teguh juga menekankan bahwa setiap jenis laporan dugaan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan administrasi dan kode etik oleh penyelenggara, hingga tindak pidana, dapat dilaporkan di posko tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan transparansi selama proses pemilihan. Selain itu, Bawaslu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang mungkin mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Teguh menyarankan agar masyarakat melapor jika mereka mengalami tekanan atau ancaman untuk memilih kandidat tertentu. "Semua masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan kejadian intimidasi kepada kami lewat posko yang disediakan hingga di tingkat kecamatan dan desa-desa," tambahnya. Pengawasan yang lebih ketat ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pemilih. Teguh juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya informasi yang tidak benar atau *hoaks*, serta isu-isu yang bersifat SARA dan ujaran kebencian yang marak menjelang pelaksanaan Pilkada. Ia mengajak semua pihak untuk menolak segala bentuk politik uang yang dapat merusak integritas pemilu. Bawaslu Mukomuko terus menggandeng berbagai pihak terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. ANTARA