KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yang terletak di Sulawesi Tenggara, telah menetapkan batas maksimum pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Besaran dana tersebut ditetapkan sebesar Rp26,648 miliar. La Ode Hermanto, yang menjabat sebagai Koordinator Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Kendari, menyampaikan informasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa dana kampanye yang diizinkan ini akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka atau dialog. Selain itu, dana tersebut juga mencakup biaya untuk pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, jasa pengiriman untuk konsultasi alat peraga kampanye (*APK*), serta pembuatan berbagai jenis media kampanye seperti baliho, spanduk, brosur, dan pamflet. Semua kegiatan tersebut harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk kampanye. Hermanto juga menginformasikan bahwa sumbangan dana kampanye yang diterima oleh para peserta Pilkada diperbolehkan, namun dengan beberapa ketentuan. Untuk individu, terdapat batas maksimum donasi sebesar Rp75 juta, sementara untuk pihak swasta, batas yang diperbolehkan mencapai Rp750 juta. Ketentuan ini dicantumkan dalam keputusan KPU Kota Kendari yang tertuang dalam PKPU 14 Tahun 2024, dan juga merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diadakan KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye, Hermanto menekankan perlunya setiap pasangan calon melaporkan pengeluaran mereka melalui sistem informasi dana kampanye (*Sidakam*), yang nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik. KPU Kota Kendari juga sudah meminta laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing paslon guna mengetahui dana yang telah disiapkan. Sebagai bagian dari upaya mengedukasi dan mengingatkan, Hermanto mengimbau kepada calon wali kota dan wakil wali kota Kendari untuk berkampanye dengan cara yang berkelanjutan. Dia meminta agar para calon menyampaikan visi dan misi mereka dalam upaya memajuan Kota Kendari, serta menghindari tindakan yang dapat merusak citra paslon lain. Selain itu, perlu dijunjung tinggi semangat menciptakan suasana Pilkada yang damai dan kondusif. Perlu diketahui, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari yang akan berkompetisi dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 adalah nomor urut 1 Siska Karina Imran-Sudirman, nomor urut 2 Yudhi Mahardika-Nirna Lachmuddin, nomor urut 3 Sitya Giona Nur Alam-Subha, nomor urut 4 Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu, dan nomor urut 5 Abdul Razak-Afdhal. Masa kampanye bagi pasangan calon tersebut telah dimulai sejak 25 September dan dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024. ANTARA