**Borneonews - Padang**, Pengadilan Negeri Padang di Sumatra Barat telah memulai sidang perdana yang menyangkut dugaan kasus korupsi terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Sidang ini berlangsung pada hari Kamis, 3 Oktober, dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Akhmad Fazrinoor Sosilo, Juandra, dan Hendri Joni.
Dalam sidang perdana tersebut, agenda yang dibahas adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU, yang dipimpin oleh Pitria Erwina dan timnya, mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp5.522.079.927.
Sidang ini menghadirkan tujuh terdakwa yang muncul di ruang pengadilan dengan mengenakan kemeja putih sebagai tanda keseriusan. Para terdakwa tersebut berasal dari berbagai kelompok, termasuk rekanan pengadaan, pihak Dinas Pendidikan Sumbar, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi.
Beberapa di antara para terdakwa yaitu Syarifudin, Direktur dari CV Inovasi Global, Erika yang menjabat sebagai Direktur CV Bunga Tridara, dan Suherwin yang merupakan Wakil Direktur di perusahaan yang sama. Dari pihak Dinas Pendidikan, terdapat Raymon, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusli Ardion sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan (PPTK), dan Syaiful Abrar, seorang guru SMK. Terdakwa terakhir adalah Doni Rahmat Samulo, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan ini, semua terdakwa dihadirkan dengan didampingi penasihat hukum, kecuali Syarifudin yang memilih untuk tidak diwakili oleh pengacara. JPU mendakwakan mereka dengan dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta dakwaan subsider yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama yaitu Juncto pasal 18 dan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses ini berawal dari kegiatan pengadaan peralatan praktik untuk siswa SMK di provinsi tersebut pada tahun 2021, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan total pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar. Pengadaan dibagi menjadi empat paket, yang masing-masing ditujukan untuk sektor industri, ketahanan pangan, kemaritiman, dan pariwisata. Akan tetapi, selama pelaksanaannya, terdapat sejumlah kejanggalan di mana proses tender tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terdapat informasi bahwa tender awal yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) V telah membatalkan hasil yang ada dan menggantinya dengan Pokja VII, yang menjadi penanganan proyek baru. Dalam investigasi, ditemukan dugaan bahwa terjadi *persekongkolan* antara para terdakwa, sehingga proyek diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang digunakan oleh Syaiful Abrar, seorang guru SMK yang meminjam nama perusahaan untuk mengikuti tender.
Akibat dari dugaan tindakan ini, JPU menilai bahwa para terdakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang berujung pada kerugian negara. Dalam proses penyidikan sebelumnya, salah satu terdakwa, Syarifudin, telah mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Kejaksaan sebagai bagian dari barang bukti.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Di sisi lain, pada sidang perdana tersebut, sejumlah terdakwa melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan. Menanggapi permohonan ini, Juandra selaku hakim dan Pejabat Humas Pengadilan Padang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap permohonan yang diajukan. Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan permohonan tersebut akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan.
ANTARA
Sidang Perdana Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kerugian Rp5,5 Miliar
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







