**Borneonews - Jakarta**, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam mendorong perbaikan dan akuntabilitas dalam sektor publik.
Dalam paparan yang disampaikannya pada kuliah umum bertajuk "Sinergi Ombudsman dan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Najih menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik terdiri dari dua aspek utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Dalam hal ini, masyarakat memiliki posisi yang setara dengan lembaga pengawas seperti Ombudsman, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Najih menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengawasi penyelenggara negara dan melaporkan segala bentuk malaadministrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan transparan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan malaadministrasi yang terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa Ombudsman tidak mungkin dapat mengawasi semua penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh, mulai dari tingkat paling rendah seperti kepala Rukun Tetangga (RT) hingga tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara Ombudsman dan masyarakat sangat diperlukan sebagai bentuk kolaborasi dalam pengawasan eksternal.
Lebih lanjut, Najih merujuk pada Pasal 1 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang mendefinisikan pelayanan publik sebagai serangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menekankan bahwa masyarakat serta semua pemangku kepentingan perlu memahami berbagai aspek pelayanan publik, yang mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, perbankan, dan sektor strategis lainnya.
Pengawasan Ombudsman mencakup tiga kelompok utama, yaitu pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri. Selain itu, lembaga swasta atau individu yang diberikan tanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga termasuk dalam lingkup pengawasan Ombudsman.
Menyadari keterbatasan ruang, waktu, dan energi Ombudsman dalam melaksanakan tugas pengawasan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi semakin vital untuk memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan bertanggung jawab.
ANTARA
Peran Masyarakat sebagai Pengawas Pelayanan Publik yang Efektif
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







