**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memberikan kejelasan mengenai sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (*Pilkada*). Permohonan ini diajukan bagi para pejabat daerah serta anggota TNI/Polri yang tidak bersikap netral dalam pemilihan tersebut.
Pengajuan ini dilakukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Dalam permohonannya, Syukur mengusulkan agar istilah "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" dicantumkan dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Syukur menjelaskan bahwa Pasal 188 UU tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil untuk pemilihan yang bersifat demokratis, yang harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK pada hari Kamis.
Ia juga mengemukakan bahwa inconsistency dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi salah satu fokusnya. Pasal 71 mencakup norma hukum primer yang memiliki larangan, sementara Pasal 188 bersifat sebagai norma sekunder yang menetapkan sanksi bagi pelanggaran tersebut.
Lebih jauh, Syukur menjelaskan bahwa norma hukum primer berisi larangan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika dilanggar, sedangkan norma sekunder mengatur sanksi pidana yang diancamkan. Salah satu contoh larangan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah dilarangnya pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pemilihan.
Namun, ia mengamati bahwa istilah pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tercantum dalam Pasal 71 tidak ada dalam Pasal 188. Padahal, menurutnya, Pasal 188 merupakan norma sekunder yang sejatinya perlu mengacu pada Pasal 71.
Ketiadaan frasa tersebut, menurut Syukur, berpotensi menyebabkan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri tidak terikat oleh larangan yang ditetapkan, sehingga pelanggaran yang terjadi tidak dapat ditindak secara hukum.
Sehubungan dengan hal ini, Syukur memohon kepada MK untuk menambah frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" dalam Pasal 188, sehingga bunyinya menjadi seperti berikut: "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."
Tak hanya itu, Syukur juga mengajukan permohonan provisi agar uji materi ini diprioritaskan dalam pemeriksaan oleh MK, mengingat jadwal kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai.
Sidang perdana untuk Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan yang telah diajukan.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Diminta Perjelas Sanksi Pejabat Daerah dan TNI-Polri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







