MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat mengundang partisipasi media massa untuk membantu mengawasi penyelesaian rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Upaya ini dianggap penting dalam memastikan tindak lanjut yang tepat waktu dan sesuai terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Ahmad Luthfi Rahmatullah, menjelaskan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. "Media memiliki jangkauan audiens yang luas, sehingga sangat penting bagi BPK untuk menjalin kemitraan dengan mereka," ungkap Ahmad Luthfi. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pemantauan hasil rekomendasi merupakan bagian yang sangat krusial dalam memperkuat perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah. Setiap entitas yang diperiksa diwajibkan untuk memberikan respon maksimal dalam waktu 60 hari setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar proses perbaikan dapat dilakukan secepat mungkin. Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya transparansi. "Kerja-kerja BPK sebagai lembaga pemeriksa harus diketahui publik dan pemangku kepentingan lainnya melalui pemberitaan yang baik," ujarnya. Proses pemeriksaan yang dilaksanakan BPK melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyusunan rencana hingga pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Tahapan ini merujuk pada Peraturan BPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (*SPKN*), yang mencakup tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hendri Purnomo Djati, Kepala Sub Auditorat Papua Barat I di BPK Papua Barat, juga menekankan harapannya agar media massa dapat lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. BPK berkomitmen untuk meningkatkan akses informasi bagi media massa, agar mereka dapat lebih maksimal dalam mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. "Rekomendasi yang dihasilkan BPK bersifat konstruktif dan bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan selama proses pemeriksaan," kata Hendri. Penting untuk dicatat bahwa entitas pemeriksaan yang di bawah Auditorat Papua Barat I meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Teluk Wondama. Sementara entitas yang termasuk dalam Auditorat Papua Barat II mencakup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, serta beberapa kabupaten lainnya. ANTARA