AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pemerintah Kota Ambon telah mengumumkan pembukaan seleksi untuk 2.144 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) untuk tahun 2024. Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, menyampaikan bahwa jumlah formasi ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*PANRB*). Pengumuman resmi mengenai pembukaan formasi tersebut dapat diakses melalui akun resmi Pemerintah Kota Ambon. Saat ini, data menunjukkan bahwa terdapat 1.299 tenaga non-pegawai negeri sipil (Non-ASN) yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (*BKN*), sementara sebanyak 845 orang lainnya belum terdaftar. Kaya menjelaskan bahwa meskipun Pemkot Ambon menerima total formasi sebanyak 2.144, tidak semua tenaga tersebut terdata di *BKN*. Ini menunjukkan adanya perbedaan jumlah yang perlu dicermati lebih lanjut, sehingga penting untuk memastikan semuanya tercatat dengan baik. Dalam proses penerimaan pegawai, ada dua tahap pendaftaran yang ditetapkan. Tahap pertama akan dibuka dari 3 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas. Mereka terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga honorer THK-II, serta pegawai Non-ASN yang tercatat dalam basis data BKN dan aktif bertugas di instansi pemerintah. Sedangkan tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran ini ditujukan bagi pegawai Non-ASN yang telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan pendidikan profesi guru (*PPG*) yang terdaftar dalam basis data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Para pegawai yang berencana untuk mendaftar pada tahap pertama diimbau untuk segera mempersiapkan diri. Mereka diminta untuk memperhatikan setiap persyaratan yang diperlukan dengan seksama, mulai dari proses pembuatan akun, pendaftaran, hingga pengunggahan dokumen agar tidak terjadi kesalahan dalam berkas administrasi. Untuk posisi jabatan fungsional pemadam kebakaran pemula dan analis kebakaran ahli pertama, pelamar diwajibkan melampirkan sertifikat kompetensi sebagai syarat tambahan. Terkait alokasi formasi di dinas pemadam kebakaran, terdapat total 78 formasi. Namun, tenaga honorer tidak hanya dapat melamar untuk jabatan pemadam kebakaran, tetapi juga untuk sejumlah formasi jabatan pelaksana lainnya sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. ANTARA