JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan demi mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam upaya tersebut, Kemnaker mengintegrasikan beberapa elemen penting, seperti kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan, revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta pengembangan sistem informasi pasar kerja (*SIPK*). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa penggabungan ketiga elemen tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang kuat yang tidak hanya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan SDM secara berkelanjutan. Hal ini sekaligus membuka banyak peluang kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk merealisasikan integrasi ini, Kemnaker telah melaksanakan sejumlah kebijakan strategis. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pencarian tenaga kerja dapat berjalan lebih transparan dan efektif. Selain itu, terdapat juga Perpres Nomor 68 Tahun 2022 mengenai Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Kebijakan ini dicanangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Tanah Air, sehingga mampu menghasilkan tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan di dunia kerja. Kemnaker juga meluncurkan Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2024 yang fokus pada pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja. Regulasi ini bertujuan untuk menyediakan data serta informasi yang akurat tentang ketersediaan sumber daya manusia bagi pemberi kerja. Dengan informasi yang terkini, diharapkan para pencari kerja dapat mengakses peluang kerja serta memahami tren industri dan persyaratan yang diperlukan dengan lebih baik. Afriansyah Noor mengungkapkan, dalam acara Integrated Career Expo Universitas Pertamina 2024, Kemnaker menerapkan kebijakan integrasi elemen-elemen tersebut melalui platform SIAPKerja, yang merupakan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan. Platform ini mencakup berbagai fitur, seperti Karirhub yang berfungsi sebagai portal pekerjaan, Skillhub yang menyediakan informasi mengenai pelatihan, Sertihub untuk sertifikasi keterampilan, serta Bizhub yang memfasilitasi perluasan kesempatan kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri (*TKM*) untuk mendorong kewirausahaan. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan ini juga diarahkan untuk melibatkan semua *stakeholder* guna meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang berkualitas, dengan harapan dapat mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. ANTARA