JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota DPR untuk periode 2024–2029, Mukhtarudin, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang belum berhasil disetujui oleh DPR sebelumnya. Dia mengajak para wakil rakyat periode mendatang untuk menjadikan RUU ini sebagai salah satu prioritas utama. Menurut Mukhtarudin, RUU PPRT bersama dengan rancangan undang-undang lainnya yang tertunda, seperti RUU tentang Mahkamah Konstitusi, sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pengesahan undang-undang ini harus segera dilakukan demi kepentingan publik. "Legislasi yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus menjadi skala prioritas untuk segera diselesaikan," ungkap Mukhtarudin dalam siaran *live* acara "Komitmen DPR Baru Tuntaskan RUU *Carry Over*" yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta pada Kamis lalu. Selain itu, ia menekankan bahwa DPR periode berikutnya harus lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas program-program pemerintah yang ada. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Sebelumnya, anggota DPR RI, Netty Prasetiyani, juga telah menyoroti perlunya pengesahan RUU PPRT. Dia menekankan bahwa pimpinan DPR untuk periode 2024–2029 harus memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan pengesahan undang-undang tersebut. "Pimpinan DPR mendatang harus serius dalam upaya memperjuangkan pengesahan RUU PPRT," tegas Netty. Dia menambahkan bahwa RUU PPRT memiliki nilai yang sangat penting untuk segera disahkan, mengingat ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung pada hari Senin, 30 September, RUU PPRT telah disetujui untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI bagi keanggotaan 2024–2029. Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI untuk periode 2019–2024, Puan Maharani, menanyakan persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU PPRT yang akan menjadi prioritas legislatif. Semua anggota DPR menjawab "setuju," sehingga pembahasan RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang. Ketua Baleg DPR RI sebelumnya, Wihado Woyanto, menjelaskan bahwa pembahasan RUU PPRT akan diteruskan oleh DPR yang baru karena masih diperlukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah untuk mendalami isi undang-undang tersebut. "Di sisa waktu yang hampir habis ini, kami tidak bisa menyelesaikannya secara mendalam dan mengambil keputusan yang lebih jauh, sebab harus ada rapat lanjutan dengan pemerintah dan pendalaman lebih lanjut," jelas Wihadi. ANTARA