SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga merupakan bagian dari komplotan begal asal Pasuruan. Tindakan mereka sangatlah berbahaya, karena selama menjalankan aksi kejahatannya, mereka tidak ragu untuk melukai korban menggunakan senjata tajam seperti parang dan celurit. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MWK, seorang pria berusia 24 tahun, AMN yang berumur 22 tahun, dan HMT yang berusia 20 tahun. Perihal penangkapan mereka, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur memberikan keterangan pada pers rilis yang diselenggarakan di Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pembegalan tanpa mengenal waktu. Mereka dapat melancarkan aksinya baik pada siang maupun malam hari, selama ada target yang terlihat. Jumhur menambahkan bahwa mereka biasanya beroperasi pada malam hari, tetapi dalam kasus ini, mereka tampaknya tidak memiliki batasan waktu dalam menjalankan tindakan kriminal tersebut. Selain itu, ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa ini merupakan pertama kalinya mereka terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. AKBP Jumhur juga menginformasikan bahwa masih terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. DPO tersebut diduga terlibat dalam komplotan lain yang juga kerap melakukan aksi kriminal di berbagai daerah. Komplotan ini diketahui aktif di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam organisasi mereka; ada yang bertugas sebagai perencana, penyedia sarana, serta pelaku yang menjual barang-barang hasil rampasan. Saat melaksanakan aksinya, para pelaku menunggu kendaraan yang melintas di area yang sepi, seperti jalanan yang dikelilingi ladang tebu. Dalam melakukan penyergapan, mereka biasanya berteriak ke arah korban sambil memperlihatkan senjata tajam, menyebabkan korban merasa panik dan terjatuh. Jika korban berusaha melawan, para pelaku tidak segan-segan menggunakan kekerasan. Setelah korban jatuh, mereka merampas sepeda motor dan melarikan diri. Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang mencakup senjata tajam jenis parang, jaket, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan. Ketiga tersangka kini dikenakan sanksi berdasarkan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. ANTARA